Skip to main content
Blog

Mudah dan Praktis! Cara Daftar UMKM secara Online Hanya Lewat HP

By July 19, 2024November 11th, 2024No Comments

Mudah dan Praktis! Cara Daftar UMKM secara Online Hanya Lewat HP

July 19, 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM diklasifikasikan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan kriteria berikut:

  • Usaha mikro: Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan penghasilan tahunan maksimal Rp 300 juta.
  • Usaha kecil: Memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dengan penghasilan tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
  • Usaha menengah: Memiliki kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan penghasilan tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Foto usaha skala mikro (UMKM)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Bukti kepemilikan UMKM (SKU, NIB, atau IUMK).
Keunggulan Biznet Home untuk Koneksi Internet Tercepat:

  • Kecepatan Tinggi: Biznet Home menawarkan kecepatan internet hingga 1 Gbps, yang merupakan salah satu yang tercepat di Indonesia.
  • Jangkauan Luas: Jaringan Biznet Home telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia, sehingga kamu dapat menikmati koneksi internet terbaik dimanapun kamu berada.
  • Harga Terjangkau: Biznet Home menawarkan paket internet dengan harga yang kompetitif dan sesuai dengan kualitas yang ditawarkan.
  • Fitur Tambahan: Biznet Home juga menyediakan berbagai fitur tambahan, seperti Biznet TV dan Biznet Home Phone, yang dapat melengkapi kebutuhan internet kamu.
Close Menu
  ID (EN)  
Indonesian
Indonesian  English 

  ID (EN)