Mudah dan Praktis! Cara Daftar UMKM secara Online Hanya Lewat HP
July 19, 2024
Memahami cara daftar UMKM secara online tidak hanya memudahkan proses perizinan, tetapi juga membuka akses ke berbagai program bantuan usaha dari pemerintah.
Pendaftaran UMKM secara daring dapat dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui browser pada smartphone atau komputer.
Namun, sebelum mendaftarkan izin usaha, kamu perlu memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan UMKM itu.
Apa Itu UMKM?
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dan memenuhi kriteria tertentu.
- Usaha mikro: Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan penghasilan tahunan maksimal Rp 300 juta.
- Usaha kecil: Memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dengan penghasilan tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
- Usaha menengah: Memiliki kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan penghasilan tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
UMKM memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Syarat Daftar UMKM
Sebelum masuk ke tata cara daftar UMKM secara online, kamu perlu mengetahui apa saja persyaratannya. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
3. Memiliki usaha mikro yang dikelola secara mandiri.
4. Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau anggota TNI/POLRI.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha jika alamat KTP berbeda dengan lokasi usaha.
6. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
7. Melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto usaha skala mikro (UMKM)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Bukti kepemilikan UMKM (SKU, NIB, atau IUMK).
Cara Daftar UMKM secara Online
Tata cara daftar UMKM secara online tidak serumit yang dibayangkan. Berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
1. Akses situs resmi Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/.
2. Pilih opsi “Daftar” dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.
3. Pilih skala usaha UMKM yang sesuai dengan bisnis kamu (mikro, kecil, atau menengah).
4. Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta. Setelah selesai, klik “Daftar”.
5. Buka email yang kamu daftarkan, lalu klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh OSS.
6. Masuk ke akun OSS milik kamu, pilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Permohonan Baru”.
7. Isi semua data yang diperlukan sesuai dengan jenis izin yang kamu ajukan.
8. Setelah selesai mengisi data, klik tombol “Selanjutnya”.
9. Baca dan pahami pernyataan mandiri, lalu beri tanda centang untuk menyetujuinya.
10. Tinjau kembali draf perizinan usaha yang telah kamu buat untuk memastikan semua informasi sudah sesuai.
11. Setelah semua langkah di atas selesai, kamu hanya perlu menunggu proses penerbitan izin usaha UMKM Anda.
Setelah izin usaha terbit, kamu bisa melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha di menu Output NIB dan Izin Usaha.
Kamu juga bisa mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui fitur Preview Izin Usaha QR.
Pakai Biznet untuk Daftar UMKM Online Anti Lemot
Daftar UMKM secara online tentu butuh jaringan internet yang lancar. Kamu bisa menggunakan Biznet Home yang merupakan salah satu penyedia layanan internet terdepan di Indonesia.
- Kecepatan Tinggi: Biznet Home menawarkan kecepatan internet hingga 1 Gbps, yang merupakan salah satu yang tercepat di Indonesia.
- Jangkauan Luas: Jaringan Biznet Home telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia, sehingga kamu dapat menikmati koneksi internet terbaik dimanapun kamu berada.
- Harga Terjangkau: Biznet Home menawarkan paket internet dengan harga yang kompetitif dan sesuai dengan kualitas yang ditawarkan.
- Fitur Tambahan: Biznet Home juga menyediakan berbagai fitur tambahan, seperti Biznet TV dan Biznet Home Phone, yang dapat melengkapi kebutuhan internet kamu.
Kunjungi website Biznet Home : https://biznethome.net atau hubungi customer service untuk informasi lebih lanjut dan dapatkan paket internet yang sesuai dengan kebutuhan kamu.
Rasakan pengalaman internet yang stabil, lancar, dan tanpa gangguan bersama Biznet Home!